Showing posts with label Dalil. Show all posts
Showing posts with label Dalil. Show all posts

I’tikaf Meninggalkan Keluarga tetapi Tidak Kuat Meninggalkan Gadget & Handphone




Saudaraku

Hakihat i’tikaf adalah meninggalkan hubungan dan interakis dengan manusia sementara dan berusaha meminimalkannya

Ibnu Rajab mengatakan.

حقيقة الاعتكاف قطع العلائق عن الخلائق للاتصال بخدمة الخالق ، وكلما قويت المعرفة بالله والمحبة له والأنس به ، أورثت صاحبها الانقطاع إلى الله بالكلية

“Hakikat i’tikaf adalah memutuskan hubungan dan interaski dengan manusia untuk berkhidmat (beribadah) kepada khaliq (Allah). Semakin kuat ma’rifah, cinta dan sayang kepada Alah maka ia akan semakin memutus hubungan dengan menusia dan fokus kepada Allah secara total.”[Lathaif Al-Ma’arif hal 289]

Di zaman ini, godaan yang paling besar adalah gadget, handphone dan sosial media. Jika kita termasuk orang yang tidak bisa mengontrol diri, hendaknya kita tidak membawa gadget atau handphone ketika i’tikaf atau mungkin menitipkannya pada panitia masjid agar kita fokus i’tikaf.

Sampai membuat kemah kecil

Perhatikan bagaimana teladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai membuat kemah kecil di dalam masjid agar benar-benar fokus kepada Allah dan jauh dari manusia di dalam masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
.
كَانَ النَّبِىُّ يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ
.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam I’tikaf pada sepuluh malam terakhir dari ramadhan dan aku membuatkannya kemah kemudian beliau shalat subuh lalu memasukinya.” (HR. Bukhari). Hendaknya kita juga tidak mengajak mengobrol-ngonrol teman-teman dan sahabat yang i’tikaf terlalu lama.

Mari kita renungkan, hanya 10 hari dari 360 hari dalam setahun yang Allah perintahkan agar kita fokus beribadah kepada Allah, yang menciptakan kita dan telah memberikan segala karunia dan kebaikan kepada kita. Apakah kita masih sangat sibuk dengan urusan dunia?

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

BELAJAR AGAMA TANPA GURU BISA SESAT, SALAH PILIH GURU (Ahlul Bid'ah, Ahlul Syubhat) LEBIH SESAT


Orang yang berniat mencari ilmu yang haq harus memperhatikan dari siapa dia mengambil ilmu. Jangan sampai mengambil ilmu agama dari ahli bid’ah, karena mereka akan menyesatkan, baik disadari atau tanpa disadari. Sehingga hal ini akan mengantarkannya kepada jurang kehancuran.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, bahwa untuk meraih ilmu ada dua jalan.

Pertama : Ilmu diambil dari kitab-kitab terpercaya, yang ditulis oleh para ulama yang telah dikenal tingkat keilmuan mereka, amanah, dan aqidah mereka bersih dari berbagai macam bid’ah dan khurafat (dongeng; kebodohan). Mengambil ilmu dari isi kitab-kitab, pasti seseorang akan sampai kepada derajat tertentu, tetapi pada jalan ini ada dua halangan. Halangan pertama, membutuhkan waktu yang lama dan penderitaan yang berat. Halangan kedua, ilmunya lemah, karena tidak dibangun di atas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip.

Kedua : Ilmu diambil dari seorang guru yang terpercaya di dalam ilmunya dan agamanya. Jalan ini lebih cepat dan lebih kokoh untuk meraih ilmu.[1]

Akan tetapi pantas disayangkan, pada zaman ini kita melihat fenomena pengambilan ilmu dari para ahli bid’ah marak di mana-mana, padahal perbuatan tersebut sangat ditentang oleh para ulama Salaf. Maka benarlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah memberitakan bahwa hal itu merupakan salah satu di antara tanda-tanda dekatnya kiamat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشْرِاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ الْأَصَاغِرِ

“Sesungguhnya di antara tanda hari Kiamat adalah, ilmu diambil dari orang-orang kecil (yaitu ahli bid’ah)” [2].

Imam Ibnul Mubarak rahimahullah ditanya : “Siapakah orang-orang kecil itu?”

Beliau menjawab : “Orang-orang yang berbicara dengan fikiran mereka. Adapun shaghir (anak kecil) yang meriwayatkan dari kabir (orang tua, Ahlus Sunnah), maka dia bukan shaghir (ahli bid’ah).[3]

Di dalam riwayat lain, Imam Ibnul Mubarak juga mengatakan: “Orang-orang kecil dari kalangan ahli bid’ah”. (Riwayat al Lalikai, 1/85).

Syaikh Bakar Abu Zaid –seorang ulama Saudi, anggota Komisi Fatwa Saudi Arabia- berkata : “Waspadalah terhadap Abu Jahal (bapak kebodohan), yaitu ahli bid’ah, yang tertimpa penyimpangan aqidah, diselimuti oleh awan khurafat; dia menjadikan hawa nafsu sebagai hakim (penentu keputusan) dengan menyebutnya dengan kata “akal”; dia menyimpang dari nash (wahyu), padahal bukankah akal itu hanya ada dalam nash? Dia memegangi yang dha’if (lemah) dan menjauhi yang shahih. Mereka juga dinamakan ahlusy syubuhat (orang-orang yang memiliki dan menebar kerancauan pemikiran) dan ahlul ahwa’ (orang-orang yang mengikuti kemauan hawa nafsu). Oleh karena itulah Ibnul Mubarak menamakan ahli bid’ah dengan ash shaghir (anak-anak kecil).[4]

Dan tanda hari Kiamat, yaitu “mengambil ilmu dari orang-orang kecil (yaitu ahli bid’ah)” pada zaman ini benar-benar sudah terjadi dan terus berjalan. Sungguh telah terbukti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Bahkan sesuatu yang lebih besar dari itu, yaitu mengambil ilmu agama Islam dari orang-orang kafir, yakni para dosen yang mengajarkan pengetahuan tentang Islam di berbagai perguruan tinggi di negara Barat.

Maka apakah kira-kira komentar para ulama Salaf, jika mereka mengalami zaman kita ini? Sedangkan mereka adalah orang-orang yang sangat tulus dalam memberikan nasihat, dan tegas menghadapi berbagai penyimpangan?

Marilah kita renungkan perkataan Imam adz Dzahabi rahimahullah tentang ahli bid’ah pada zaman beliau.

Beliau mengatakan: “Jika engkau melihat seorang mutakallim (seorang yang zhahirnya muslim tetapi menggeluti ilmu kalam, mantiq, filsafat, Pen), ahli bid’ah, berkata,’Tinggalkan kami dari al Kitab (al Qur`an) dan hadits-hadits, dan datangkanlah akal,’ maka ketahuilah bahwa dia Abu Jahal. Dan jika engkau melihat seorang salik tauhidi (seorang shufi, Pen) berkata,’Tinggalkan kami dari naql (wahyu) dan akal, dan datangkanlah perasaan dan rasa,’ maka ketahuilah bahwa dia adalah iblis yang telah muncul dengan bentuk manusia, atau iblis telah merasuk padanya. Jika kamu merasa takut padanya, maka larilah. Jika tidak takut, maka bantinglah dia, dan tindihlah dadanya, dan bacakan ayat kursi kepadanya, dan cekiklah dia”.[5]

PERINGATAN PARA ULAMA
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan sifat ulama yang akan selalu ada sepanjang zaman, sampai waktu yang dikehendaki oleh Allah, yaitu di dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ : يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَ إِنْتِحِالَ الْمُبْطِلِيْنَ

“Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang lurus pada setiap generasi; mereka akan menolak tahrif (perubahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas; ta’wil (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh; dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan” [6]

Hadits ini jelas dan tegas menunjukkan sifat-sifat pengemban ilmu agama, yaitu ‘adalah (lurus, istiqamah), maka sepantasnya ilmu itu hanyalah diambil dari mereka. Oleh karena itu, banyak peringatan ulama tentang memilih guru agama yang tepat di dalam mengambil ilmu. Berikut ini di antara perkataan ulama berkaitan dengan hal tersebut.

1). Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata :

اُنْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ هَذَا الْعِلْمَ فَإِنَّمَا هُوَ دِينٌ

“Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama” [7]

Perkataan ini juga diriwayatkan dari sejumlah Salafush Shalih, seperti Muhammad bin Siirin, adh Dhahhak bin Muzahim, dan lain-lain (Lihat muqaddimah Shahih Muslim).

2). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مِنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ قِبَلِ أَصَاغِرِهِمْ , وَ تَفَرَّقَتْ أَهْوَاءُهُمْ , هَلَكُوْا

“Manusia akan selalu berada di atas kebaikan, selama ilmu mereka datang dari para sahabat Nabi Muhammad n dan dari orang-orang besar (tua) mereka. Jika ilmu datang dari arah orang-orang kecil (ahli bid’ah) mereka, dan hawa-nafsu mereka bercerai-berai, mereka pasti binasa” [8].

Dalam riwayat lain disebutkan :

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا أَخَذُوْا الْعِلْمَ عَنْ أَكَابِرِهِمْ , فَإِذَا أَخَذُوْهُ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ وَ شِرَارِهِمْ هَلَكُوْا

“Manusia selalu berada pada kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar (tua) mereka. Jika mereka mengambil ilmu dari orang-orang kecil (ahli bid’ah) dan orang-orang buruk (orang fasik) di antara mereka, maka mereka pasti binasa” [9]

3). Imam Malik rahimahullah berkata :

لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ

“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa` (pengikut hawa nafsu) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan.[10]

4). Imam Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan ghibah yang dibolehkan :
“Di antaranya, jika seseorang melihat pencari ilmu sering mengambil ilmu dari ahli bid’ah atau orang fasik, dan dia khawatir hal itu akan membahayakan pencari ilmu tersebut, maka dia wajib menasihatinya, dengan menjelaskan keadaan (guru)nya, dengan syarat dia berniat menasihati”. [Riyadhush Shalihin, al Adzkar, Syarah Muslim].

5). Disebutkan di dalam kitab Fatawa Aimmatil Muslimin, hlm. 131, susunan Mahmud Muhammad Khithab as Subki yang berisikan fatwa-fatwa sebagian ulama Mesir, Syam dan Maghrib mutaqaddimin : “Seluruh imam mujtahidin telah sepakat, bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari ahli bid’ah”.

TUJUAN PERINGATAN ULAMA
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ruhaili –hafizhahullah- berkata,”Sesungguhnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabi’in sesudah mereka telah memberikan bimbingan untuk mengambil ilmu dari orang yang ‘adil dan istiqamah. Mereka telah melarang mengambil ilmu dari orang yang zhalim dan menyimpang. Dan di antara orang yang menyimpang, yaitu para ahli bid’ah. Sesungguhnya mereka telah menyimpang dan menyeleweng dari agama dengan sebab bid’ah-bid’ah itu, maka tidah boleh mengambil ilmu dari mereka. Karena ilmu merupakan agama, dipelajari untuk diamalkan. Maka jika ilmu diambil dari ahli bid’ah, sedangkan ahli bid’ah tidak mendasarkan dan menetapkan masalah-masalah kecuali dengan bid’ah-bid’ah yang dia jadikan agama, sehingga ahli bid’ah itu akan mempengaruhi murid-muridnya secara ilmu dan amalan. Sehingga murid-murid itu akan tumbuh di atas bid’ah dan susah meninggalkan kebid’ahan setelah itu. Apalagi jika belajar dari ahli bid’ah itu pada masa kecil, maka pengaruhnya akan tetap dan tidak akan hilang selama hidupnya.”[11]

Syaikh juga menjelaskan, maksud peringatan para ulama ini ada dua. Pertama. Menjaga orang-orang yang belajar dari kerusakan aqidah, karena terpengaruh oleh perkataan dan perbuatan ahli bid’ah. Kedua. Memboikot (mengisolir) ahli bid’ah yang menyerukan bid’ahnya, dengan niat mencegah dan menghentikan mereka dari bid’ah.[12]

Larangan ini berlaku saat situasi memungkinkan. Adapun dalam keadaan terpaksa, boleh belajar kepada ahli bid’ah, dengan tetap waspada dari kesesatan mereka.[13]

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,”Wahai, penuntut ilmu. Jika engkau berada dalam kelonggaran dan memiliki pilihan, janganlah engkau mengambil (ilmu) dari ahli bid’ah, (yaitu) : seorang Rafidhah (Syi’ah), seorang Khawarij, seorang Murji’ah, seorang qadari (orang yang mengingkari takdir), seorang quburi (orang yang berlebihan mengagungkan kuburan), dan seterusnya, karena engkau tidak akan mencapai derajat orang yang benar aqidah agamanya, kokoh hubungannya dengan Allah, benar pandangannya, mengikuti atsar (jejak Salaf), kecuali dengan meninggalkan ahli bid’ah dan bid’ah mereka”.[14]

Sumber: https://almanhaj.or.id/2602-jangan-meng…
Lihat Lebih Sedikit

Berlebih-lebihan Terhadap Kuburan Orang Shalih


Sengaja tulisan ini disusun karena melihat fenomena perlakuan terhadap kuburan yang telah melampaui batas belakangan ini. Apalagi jika kubur tersebut adalah kuburan wali, sunan, kyai ataukah ustadz kondang, so pasti begitu diistimewakan. Lihat saja bagaimana tanah kuburan diperlakukan secara berlebihan hingga bisa membuat kuburnya ambles. 

Keadaan kubur tersebut dibuat seperti rumah atau bahkan ada yang seperti istana. Kalau kita bertanya di batin, apakah pantas kubur diistimewakan seperti itu? Apa dengan membuat kuburan yang mewah dengan bangunan yang istimewa di atasnya dapat bermanfaat untuk mayit yang berada dalam kubur? Tentu mereka tidak butuh perlindungan sebagaimana perlindungan atap yang kita butuh di rumah kita. Begitu pula mereka tidak butuh penerangan seperti cahaya yang selalu kita butuh di kegelapan. Karena sekarang alam kita dan alam mayit itu berbeda. Kita tidak tahu kebutuhan mereka karena hal ini masuk ranah ghoib.

Sekarang, akan kami sedikit mengulas larangan mengistimewakan kuburan dengan mendirikan bangunan di atasnya.

Larangan Berlebihan Terhadap Kubur

Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).

Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
“Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).

Hadits-hadits di atas menunjukkan larangan bersikap berlebihan terhadap kubur, di antara bentuknya adalah menjadikan kubur menjadi satu dengan masjid. Sebagaimana hal ini telah diterangkan di artikel: Shalat di Masjid yang Ada Kubur. Baca pula artikel Menjadikan Kubur Sebagai Masjid.

Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur

Larangan yang dimaksud adalah dan membuat bangunan atau rumah atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.

Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).

Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214.
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).

Kalam Syafi’iyah
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).

Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214.

Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur.

Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).

Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360).

Dari keterangan di atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita- melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh. Lihat saja jika kita pergi ke Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di atas kubur dilarang. Wallahu a’lam.

Semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.

Referensi:
  1. Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
  2. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
  3. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  4. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
  5. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  6. Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.

—
Di malam hari, 12 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin tercinta, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Haul Tuan Guru Sekumpul yang dibangga-banggakan UAS


Inilah dzikir angguk-angguk kegemaran mereka yang kemarin mereka lakukan di perayaan haul mereka, sering banget mereka lakukan di setiap peringatan haul kematian orang soleh mereka. Hal ini membuktikan betapa bathilnya peringatan haul dan sekaligus membuktikan betapa menyimpangnya ajaran yg mereka lakukan ini

Dzikir ini adalah amalan utama orang-orang sufi, dizkir terafdhal mereka adalah ‘la ilaha illallah’, lalu disingkat menjadi ‘Allah’ saja lalu disingkat lagi tinggal ‘huwa’ dengan kata ganti, selain itu mereka memiliki dzikir-dzikir tertentu yang biasanya bukan dzikir yang ma`tsur dari Nabi sallallahu alaihi wassallam, akan tetapi dari syaikh mereka, syaikh memberinya dzikir-dzikir tertentu untuk dibaca dan diamalkan dalam waktu-waktu tertentu dalam jumlah tertentu

Ada satu ciri khas orang-orang sufi dalam perkara dzikir yaitu menggeleng-gelengkan kepala, menggoyang badan ke kanan dan ke kiri bahkan ada yang berdiri berputar-putar. (Seperti yg anda lihat sendiri di dalam video)

Orang-rang sufi sangat berlebihan mengagungkan syaikh-syaikh mereka sampai pada batas yang berlebih-lebihan, dampak dari pengagungan ini adalah bahwa mereka tidak berani menyelisihi syaikh dalam segala kata-kata & tindakan, apa yang dikatakan syaikh mereka adalah kebenaran yang tidak terbantahkan, mereka menghadap kepada syaikh dengan membawa dosa2 seolah2 dialah yg mengampuninya, mereka memiliki keyakinan seperti ini karena syaikh mereka mananamkannya pada diri mereka, siapa yang membantah atau menyangkal syaikh/wali mereka maka dia terlaknat, kualat, terusir dan tidak akan memperoleh derajat wali dan masih banyak lagi ancaman kepada murid yang berani menyangkal syaikh. Pada saat syaikh sudah wafat maka mereka menjadikannya sebagai perantara, tempat ngalap berkah dan tempat meminta & berdoa

Inilah sufi yang menyimpang yang telah membuka pintu yang sangat lebar sebagai gerbang masuknya banyak keburukan kepada Islam, syirik, bid’ah, akidah rusak, amalan palsu dan sebagainya

Silahkan anda renungi kembali, adakah seperti ini di dalam ajaran islam? Demi dzat yang jiwaku berada digenggamanNYA ajaran seperti ini sama sekali tidak pernah dilakukan dan di ajarkan oleh Nabi sallallahu alaihi wassallam
.

Kesombongan Menghalangi Hidayah


Pembaca yang budiman, a’azzaniyallahu wa iyyakum, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan dalam sebuah hadits bahwa tidak akan masuk surga orang yang ada di dalam hatinya terdapat kesombongan. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tidak akan masuk surga, orang yang ada di dalam hatinya sebesar biji sawi kesombongan”. Lalu ada seorang lelaki dari sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: “wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ingin agar bajunya bagus, demikian pula sandalnya bagus, apakah itu termasuk kesombongan wahai Rasulullah?”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Adapun kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia“ (HR. Muslim, no.91).

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa kesombongan menghalangi seseorang untuk masuk ke dalam surga. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga menjelaskan hakikat kesombongan, bahwa kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan menganggap remeh manusia. Ketika suatu kebenaran telah sampai kepada seseorang, berupa Al Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian ia menolaknya karena kelebihan yang ia miliki atau kedudukan yang ia miliki. Maka ini menunjukkan adanya kesombongan dalam dirinya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan, sombong itu menolak kebenaran, dan kebenaran itu adalah apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, berupa Al Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Betapa banyak kesombongan yang menyebabkan seseorang terhalang dari kebenaran. Lihatlah iblis la’anahullah, ia tidak mau sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam karena kesombongan yang ada dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman: “ia enggan dan sombong sehingga ia pun termasuk orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Lihatlah Fir’aun, ia merasa merasa sombong dengan kelebihannya, ia merasa sombong dengan kedudukan yang ia miliki. Sehingga ia menolak dakwah yang disampaikan Nabi Musa ‘alaihisshalatu was salam. “Kami utus Musa dan Harun kepada Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya, dengan (membawa) tanda-tanda (mukjizat-mukjizat) Kami, maka mereka menyombongkan diri dan mereka adalah orang-orang yang berdosa” (QS. Yunus: 75). Maka lihatlah wahai saudaraku, orang yang bersombong diri biasanya ia tidak bisa mendapatkan hidayah dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.

Dan Subhaanallah… dalam hadits ini seorang sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, “wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ingin agar bajunya bagus, demikian pula sandalnya bagus, apakah itu termasuk kesombongan?”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam seakan mengatakan, “itu bukan kesombongan, Allah itu indah dan mencintai keindahan”. Artinya pakaian yang bagus bukan termasuk kesombongan sama sekali, bahkan itu suatu hal yang dicintai oleh Allah karena menunjukkan keindahan sebagai suatu nikmat yang diberikan oleh Allah. Bahkan memperlihatkan kenikmatan adalah bentuk rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah pada diri hamba-Nya” (HR. Tirmidzi, no.2819. Ia berkata: “hasan”, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’).

Akan tetapi kesombongan itu ketika seseorang menolak kebenaran atau ia menganggap remeh orang lain. Baik karena orang yang ia remehkan itu miskin atau ia lebih rendah derajatnya dalam masalah ilmu dan amalan shalih. Saudaraku, dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “cukuplah bagi seseorang itu keburukan, ia menganggap remeh Muslim yang lain” (HR. Muslim, no.2564).

Terkadang misalnya kita orang yang memiliki kekayaan, dan punya kelebihan. Ketika kita melihat orang miskin yang tidak punya kekayaan, kita pandang dia dengan pandangan yang remeh sekali. Ini lah bentuk meremehkan orang. Atau misalnya orang yang memiliki kedudukan, mungkin Bupati, presiden, atau camat, ketika melihat orang biasa atau rakyat jelata ia merasa dirinya punya kelebihan, lalu ia pun bersombong diri. Atau misalnya kita diberi kelebihan berupa amalan shalih, terkadang ketika melihat orang yang amalan shalihnya kurang, kita merasa memiliki kelebihan dan melecehkan dia. Terkadang juga kita merasa punya kelebihan ilmu, punya titel yang tinggi, ketika melihat orang yang lebih rendah titelnya, dalam diri kita terasa ada sesuatu perasaan lebih baik dari dia. Inilah sebenarnya benih-benih kesombongan.

Terlebih ketika ada orang yang menasehati kita adalah orang yang lebih muda dari kita atau orang yang tidak lebih berilmu dari kita. Terkadang kesombongan dan keangkuhan muncul di hati kita sehingga kita enggan untuk menerima nasehat-nasehatnya. Ini juga merupakan fenomena kesombongan. Dan bukankah seorang Mukmin yang sejati itu senantiasa menerima nasehat? Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Berilah peringatan! Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz Dzariyat: 55).

Dan subhaanallah, ini sangat menakutkan sekali. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tidak akan masuk surga, orang yang ada di dalam hatinya sebesar biji sawi kesombongan”. Hanya sebesar biji sawi dari kesombongan, ternyata menyebabkan kita tidak masuk surga.

Ikhwati fillah rahimaniy wa rahimakumullah, sudah menjadi kewajiban kita untuk menyadari bahwa apa yang Allah berikan kepada kita berupa kelebihan-kelebihan baik itu kekayaan, kedudukan, hakikatnya adalah pemberian dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Orang kaya hendaknya sadar, kekayaan itu datangnya dari Allah. Orang yang mempunyai kedudukan hendaknya sadar, bahwa kedudukan itu adalah amanah di sisi Allah yang akan dimintai pertanggung-jawabannya. Bukan untuk disombongkan sama sekali. Orang yang berilmu segera sadar bahwa ilmunya itu bukan untuk disombongkan, tapi untuk menjadikan ia lebih tawadhu dan lebih takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang beramal shalih, banyaknya amal shalih, bukan untuk dibanggakan dan disombongkan. Akan tetapi untuk membuat ia lebih dekat kepada Allah.

Maka, saudaraku a’azzaniyallah waiyyakum, orang yang sombong itu pada hakikatnya tidak menyadari jati dirinya, tidak menyadari siapa dia sebenarnya. Bahwa dia hakikatnya adalah seorang hamba, hamba yang tidak punya dan tidak memiliki apa-apa. Dia faqir kepada Allah, faqir kepada rahmat-Nya dan karunia-Nya. Lalu untuk apa ia menyombongkan diri dengan segala kelebihannya sementara pada hakikatnya ia tidak memiliki apapun. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai umat manusia! Kalian adalah fakir kepada Allah. Adapun Allah, maka Dia Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fathir: 15).

Saudaraku, terkadang penting sekali untuk melihat bagaimana pemberian Allah kepada kita dan kekuasaan Allah yang berikan kepada kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan alam semesta yang begitu luar biasa, keindahan alam yang luar biasa, semua itu milik Allah. Allah menciptakan tubuh kita dengan bentuk yang indah, Allah Subhanahu wa Ta’ala sediakan bagi kita berbagai macam harta dan kebutuhan, jika seorang hamba menyadari semua ini saya yakin ia akan ber-tawadhu’ (rendah diri). Dan tawadhu’ itu adalah akhlak yang sangat agung. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Ibadurrahman adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati (tawadhu’) dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (QS. Al Furqaan: 63). Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “tidaklah salah seorang di antara kalian ber-tawadhu kecuali Allah akan meninggikannya derajatnya” (HR. Muslim, no.2588).

Bahkan manusia sendiri pun tidak suka kepada orang yang sombong. Ketika kita melihat ada orang yang angkuh, pasti kita tidak suka. Tapi ketika kita melihat orang yang tawadhu, yang tidak menonjolkan kelebihannya di hadapan orang, bahkan ia merasa takut kalau Allah mengadzabnya sekonyong-konyong, itu adalah orang yang Allah jadikan kecintaan kepada dia di hati-hati para hamba karena sikap tawadhu’-nya tersebut.

Maka dari itu saudaraku, jika kita diberi Allah Subhanahu wa Ta’ala kelebihan, berhati-hatilah. Segera introspeksi diri, segera periksa hati kita. Kalau Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita kekayaan, kedudukan, atau kelebihan dalam beramal shalih, segera periksa hati kita jangan sampai itu menimbulkan kesombongan yang menyebabkan kita terhalang masuk ke dalam surga.

Washalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.
***
Ust. Badrusalam, Lc., dinukil dari buletin Al Hikmah edisi 3-27, yang diterbitkan Radio Rodja
Artikel Muslim.Or.Id

Belajar Ilmu Agama wajib hukumnya bagi setiap muslim!


Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan pada zaman kita saat ini adalah rendahnya semangat dan motivasi untuk menuntut ilmu agama. Ilmu agama seakan menjadi suatu hal yang remeh dan terpinggirkan bagi mayoritas kaum muslimin. Berbeda halnya dengan semangat untuk mencari ilmu dunia. Seseorang bisa jadi mengorbankan apa saja untuk meraihnya. Kita begitu bersabar menempuh pendidikan mulai dari awal di sekolah dasar hingga puncaknya di perguruan tinggi demi mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Mayoritas umur, waktu dan harta kita, dihabiskan untuk menuntut ilmu dunia di bangku sekolah. Bagi yang menuntut ilmu sampai ke luar negeri, mereka mengorbankan segala-galanya demi meraih ilmu dunia: jauh dari keluarga, jauh dari kampung halaman, dan sebagainya. Lalu, bagaimana dengan ilmu agama? Terlintas dalam benak kita untuk serius mempelajarinya pun mungkin tidak. Apalagi sampai mengorbankan waktu, harta dan tenaga untuk meraihnya. Tulisan ini kami maksudkan untuk mengingatkan diri kami pribadi dan para pembaca bahwa menuntut ilmu agama adalah kewajiban yang melekat atas setiap diri kita, apa pun latar belakang profesi dan pekerjaan kita.

Kewajiban Menuntut Ilmu Agama

Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.

Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)
maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض
“Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)

Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)

Ilmu Apa Saja yang Wajib Kita Pelajari?

Setelah kita mengetahui bahwa hukum menuntut ilmu agama adalah wajib, maka apakah kita wajib mempelajari semua cabang ilmu dalam agama? Tidaklah demikian. Kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua cabang dalam ilmu agama, seperti ilmu jarh wa ta’dil sehingga kita mengetahui mana riwayat hadits yang bisa diterima dan mana yang tidak. Demikian pula, kita tidak diwajibkan untuk mempelajari rincian setiap pendapat dan perselisihan ulama di bidang ilmu fiqh. Meskipun bisa jadi ilmu semacam itu wajib dipelajari sebagian orang (fardhu kifayah), yaitu para ulama yang Allah Ta’ala berikan kemampuan dan kecerdasan untuk mempelajarinya demi menjaga kemurnian agama.
Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di atas, kita “hanya” wajib mempelajari sebagian dari ilmu agama, yaitu ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, sehingga kita dapat beribadah kepada Allah Ta’ala dengan benar. Kita juga wajib mempelajari ilmu tentang aqidah dan tauhid, sehingga kita menjadi seorang muslim yang beraqidah dan mentauhidkan Allah Ta’ala dengan benar dan selamat dari hal-hal yang merusak aqidah kita atau bahkan membatalkan keislaman kita.

Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menjelaskan ilmu apa saja yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Artinya, tidak boleh ada seorang muslim pun yang tidak mempelajarinya. Ilmu tersebut di antaranya:
Pertama, ilmu tentang pokok-pokok keimanan, yaitu keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.
Kedua, ilmu tentang syariat-syariat Islam. Di antara yang wajib adalah ilmu tentang hal-hal yang khusus dilakukan sebagai seorang hamba seperti ilmu tentang wudhu, shalat, puasa, haji, zakat. Kita wajib untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ibadah-ibadah tersebut, misalnya tentang syarat, rukun dan pembatalnya.
Ketiga, ilmu tentang lima hal yang diharamkan yang disepakati oleh para Rasul dan syariat sebelumnya. Kelima hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
ö قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah,’Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’”. (QS. Al-A’raf [7]: 33)

Kelima hal ini adalah haram atas setiap orang pada setiap keadaan. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari larangan-larangan Allah Ta’ala, seperti haramnya zina, riba, minum khamr, dan sebagainya, sehingga kita tidak melanggar larangan-larangan tersebut karena kebodohan kita.

Ke empat, ilmu yang berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara seseorang dengan orang lain secara khusus (misalnya istri, anak, dan keluarga dekatnya) atau dengan orang lain secara umum. Ilmu yang wajib menurut jenis yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan dan kedudukan seseorang. Misalnya, seorang pedagang wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan atau transaksi jual-beli. Ilmu yang ke empat ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1/156)

Dari penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah di atas, jelaslah bahwa apa pun latar belakang pekerjaan dan profesi kita, wajib bagi kita untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut di atas. Menuntut ilmu agama tidak hanya diwajibkan kepada ustadz atau ulama. Demikian pula kewajiban berdakwah dan memberikan nasihat kepada kebaikan, tidak hanya dikhususkan bagi para ustadz atau para da’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Demi Allah, jika Allah memberikan petunjuk kepada satu orang saja melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu dibandingkan dengan unta merah (yaitu unta yang paling bagus dan paling mahal, pen.)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tidak diragukan lagi, bahwa untuk berdakwah sangat membutuhkan dan harus disertai dengan ilmu. Bisa jadi, karena kondisi sebagian orang, mereka tidak terjangkau oleh dakwah para ustadz. Sebagai contoh, betapa banyak saudara kita yang terbaring di rumah sakit dan mereka meninggalkan kewajiban shalat? Di sinilah peran penting tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, atau ahli gizi yang merawat mereka, untuk menasihati dan mengajarkan cara bersuci dan shalat ketika sakit. Demikian pula seseorang yang berprofesi sebagai sopir, hendaknya mengingatkan penumpangnya misalnya untuk tetap menunaikan shalat meskipun di perjalanan. Tentu saja, semua itu membutuhkan bekal ilmu agama yang memadai.

Terahir, jangan sampai kita menjadi orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agama. Hendaknya kita merenungkan firman Allah Ta’ala,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat”. (QS. Ar-Ruum [30]: 7)
—
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.
Artikel Majalah Muslim.Or.Id

Tradisikan Islam jangan mengislamkan tradisi

Tradisikan Islam jangan mengislamkan tradisi

Semoga Ramadhan ini menjadi berkah bagi kita semua,antara lain sebagai kesempatan untuk menimbah ilmu guna meluruskan pemahaman terhadap Islam yang masih ada di antara kita yang keliru dan memandang bahwa Islam hendaknya disesuaikan dengan tradisi budaya setempat.Pemahaman ini akan membuat Islam akan jauh dari sunnah dan bisa memecahbelah umat karena lahirnya rasisme/sukuisme dan taklid buta pada budaya.

Bilamana kita benar-benar rela Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi maka ada dua yang harus rela ditinggalkan untuk menyatukan diri dalam sunnah Rasulullah ,yaitu:
  1. Rasisme atau sukuisme beragama,yaitu jangan kita memandang adanya Islam Arab,Islam Nusantara,Islam Amerika dan sebagainya,tetapi pandanglah bahwa Islsm itu satu dan menyatukan seluruh ras dan suku
  2. Tradisi budaya,tradisi-tradisi yang menyimpang dari sunnah Rasulullah,karena Allah memerintahkan kepada kita untuk memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama Islam.Memurnikankan artinya membersihkan Islam dari tradisi-tradisi yang menyimpang atau tidak berdasar syariat.

Islam yang telah sempurna dan telah diperjuangan melalui perjuangan para suhada janganlah kita pecah belah dengan rasisme/sukuisme dan jangan pula kita kotori dengan tradisi yang menyimpang.
Mari kita jadikan Islam Muhammad sebagai tradisi hidup kita sehari-hari dan jangan lagi menyempurnakan agama Islam dengan memasukkan tradisi-tradisi sebagai amalan Islam.

Janganlah kita seperti orang-orang jahilyah yang ketika diingatkan untuk kembali ke Al Quran dan A Sunnah mereka membantah dengan menyatakan kesetiannya pada tradisi nenek moyangnya (QS.Al Baqarah:170,Al Maaidah:104 dan Luqman:21).

Tetapi ikutilah orang-orang saleh yang mengatakan "Kami dengar dan kami taat".Mereka berpegang teguh pada sunnah Rasulullah,rela melepaskan rasisme/sukuisme dan tradisi yang menyimpang dari ajaran Islam,karena mereka benar-benar berzikir pada pagi dan sore"Aku ridho Islam sebagai agamaku".

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan,

لا إنكار في مسائل الاجتهاد

“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”

Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam:

  1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil.
  2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya.


Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80)

Contoh Masalah Khilafiyah

Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti:

  1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits.
  2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman.
  3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan.
  4. Membolehkan nikah tanpa wali.
  5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577)
  6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut.
  7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan.

Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti:

  1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia.
  2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak.
  3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta.
  4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya.
  5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya.

Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan.

Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)

Penjelasan Para Ulama

Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam:

  1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.”
  2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49)


Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata,

لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ

“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H

Sumber : Rumasyho


Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap?

Masalah Khilafiyah, Bagaimana Harus Bersikap?

Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama. Terkadang ketidaksepakatan itu hanya pada tataran yang sempit, bahkan seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi tidak jarang pula tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.

Munculnya perbedaan pendapat tentang hukum suatu masalah sebenarnya hak para ulama saja. Sebab mereka itulah yang punya alat dan otoritas untuk menyimpulkan sebuah hukum agama. Kita sebagai orang awam, tentu tidak punya perangkat dan alatnya, juga tidak punya spesifikasi yang minimal untuk melakukan pengambilan kesimpulan hukum.

Sayangnya, seringkali perbedaan pendapat itu justru dilakukan oleh mereka yang tidak punya kapasitas keilmuwan khusus dalam istimbath hukum.

Seringkali orang yang tidak mengerti ilmu kecuali hanya sekedar bertaklid kepada seorang tokoh, tiba-tiba dengan beraninya mencaci-maki para ulama sambil menuduh mereka ahli bid’ah. Padahal dia sendiri tidak paham apa yang sedang dikatakannya.

Tidak jarang orang-orang awam itu hanya punya ilmu sebatas apa yang gurunya sampaikan, akan tetapi seolah-olah dia berlagak seperti ulama betulan, sambil menyalahkan semua hal yang sekiranya tidak sama dengan pendapat gurunya. Orang seperti ini tidak lain adalah muqallid yang jahil serta tidak punya tata adab sebagai ulama.

Bahkan perlu diketahui, tidak semua orang yang pernah belajar agama, memiliki kapasitas di bidang menarik kesimpulan hukum. Orang yang sekedar mempelajari ilmu tafsir misalnya, tentu punya ilmu yang luas dalam masalah makna ayat-ayat Al-Quran, namun bukan berarti dia punya kemampuan dalam menarik kesimpulan hukum. Demikian juga orang yang mendalami ilmu kritik hadits, tentu piawai untuk menilai keshahihan suatu hadits, akan tetapi kepiawaiannya itu bukan pada bidang metode pengambilan kesimpulan hukum. Apalagi orang yang belajar sastra arab dan bidang tata bahasa (ilmu nahwu), tentu bukan bidangnya bila harus menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Ilmu dan metodologi dalam menarik kesimpulan hukum itu adalah ilmu yang dipelajari oleh mereka yang belajar di fakultas syariah. Dengan berbagai disiplin ilmu pendukung seperti ilmu fiqih sendiri sebagai dasar, ilmu ushul fiqih sebagai metodologi, ilmu mantiq sebagai logika, ilmu qawa’id fiqhiyah sebagai penunjang. Selain itu mereka pun harus memahami ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu lughah arabiyah dengan beragam cabangnya.

Sebab tugas mereka adalah menelusuri semua dalil dan berserakan lalu membangunnya menjadi sebuah hujjah dan menarik kesimpulan hukumnya. Jadi memang perlu memiliki banyak cabang disiplin ilmu yang menunjang tugasnya.

Sayangnya, seringkali orang yang bukan pada kapasitasnya itu berdebat tentang masalah yang mereka tidak menguasainya. Akibatnya mudah diterka, masalah akan semakin rumit di tangan orang yang tidak paham.

Sebaliknya, kita bila saksikan bagaimana indahnya para ulama di masa lalu memperbincangkan perbedaan pendapat. Tidak ada caci maki, apalagi saling ejek atau saling tuduh ahli bid’ah. Sebab masing-masing sadar bahwa argumen temannya itu tidak bisa dipatahkan begitu saja. Meski dirinya lebih yakin dengan kekuatan argemumentasi sendiri, tapi tetap saja menaruh hormat yang tinggi kepada pendapat orang lain. Rupanya, semakin tinggi ilmu mereka, semakin tawadhhu’ jiwa mereka.

Yang Termasuk Masalah Khilafiyah

Biasanya perkara yang masuk kategori khilafiyah adalah masalah furu’ atau cabang-cabang agama. Adapun masalah pokok, seperti aqidah yang paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.

Demikian juga dengan kerangka dasar ibadah, umumnya para ulama sepakat. Ketidak-sepakatan baru muncul manakala mereka mulai memasuki wilayah teknis dan operational yang tidak prinsipil.

Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:

  1. Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar.
  2. Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainy tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.
  3. Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.
  4. Adanya perbedaan ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum (‘aam) dan mana yang bersifat khusus (khaash).
  5. Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.

Sikap kita dalam masalah khilafiyah
  1. Yakin bahwa masalah khilafiyah itu wajar dan tidak bisa dihindari terjadinya. Khilafiyah sudah ada sejak awal mula risalah Islam pertama kali diturunkan di muka bumi.
  2. Yakin bahwa beda pendapat itu bukan dosa, justru sebaliknya kita jadi semakin punya khazanah yang kaya tentang ragam alur hukum.
  3. Yakin bahwa khilafiyah itu bukan persoalan yang harus ditangani dengan sewot dan emosi, melainkan sebuah kewajaran yang manusiawi.
  4. Selama masih ada Quran dan sunnah, sudah pasti muncul perbedaan pendapat. Karena sejak zaman nabi dan shahabat di mana Quran sedang turun dan hadits masih diucapkan oleh nabi, sudah ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Kalau perbedaan pendapat mau dihilangkan, maka hapus dulu Quran dan sunnah dari muka bumi.
  5. Kita diharamkan merasa diri paling benar dengan pendapat kita. Padahal kapasitas kita tidak pernah sampai kepada derajat ulama ahli istimbath hukum.
  6. Kita diharamkan untuk mencaci maki ulama, apalagi sampai menuduh mereka ahli bid’ah, hanya lantaran para ulama itu tidak sama pandangannya dengan apa yang kita pikirkan.
  7. Kita tidak bisa memaksakan manusia untuk berpendapat sesuai dengan pendapat kita sendiri dengan menafikan, mengecilkan atau malah menghina pendapat orang lain. Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang jahil dan tak berilmu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Ustad abdul Somad : Umat dimana pun tempat selalu disibukkan dengan khilafiyah

Ustaz Abdul Somad, A Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi di Masjid Rahmatan Lil'alamin, Eco Pesantren Daarut Tauhid, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (1/4)
Kajian Tauhid di Masjid Rahmatan Lil'alamin, Eco Pesantren Daarut Tauhid, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad (1/4) menjadi hari terakhir safari dakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bandung. Dalam kajian Tauhid bersama Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, ustaz Somad membahas  tiga masalah pokok yang harus diatasi bersama oleh umat Islam.

"Yang pertama, umat dimana pun tempat selalu disibukkan dengan khilafiyah. Akibatnya, susah untuk mencapai target perbaikan-perbaikan ekonomi, politik, pendidikan karena jalan ditempat, hanya membahas itu itu saja," papar UAS di hadapan jamaah.


Untuk itu, ustaz Somad menyarankan agar majelis taklim memiliki silabus atau kurikulum. Jadwal mengaji setiap harinya diatur sehingga pengetahuan jamaah semakin luas, tidak terbatas pada kajian ketika tabligh akbar. "Ketika ada yang datang mengobok-obok, jamaah sudah tau," paparnya.

Masalah kedua adalah mengenai banyaknya komunitas umat Islam yang muncul menyusul gelombang hijrah. Banyaknya komunitas dinilai UAS dapat memicu saling sikut. Dia mengibaratkan, mengumpulkan buaya lebih mudah dibandingkan mengumpulkan pawang buaya.

"Masyarakat kita akan melihat. Ketika kita duduk bersama maka jamaahnya ustaz Somad, jamaah Aa Gym, jamaah TGB melihat kebersamaan ini. Oh, guru guru kita meskipun berbeda dalam jawaban masalah, tapi masih bisa duduk bersama," ungkapnya.

Masalah ketiga adalah bagaimana meluruskan sudut pandang orang mengenai keberhasilan orang lain. UAS menilai, sifat kekitaan pada jamaah harus ditonjolkan. Umat harus melihat suatu pencapaian tercapai berkat kuasa Allah.

Umat perlu menekankan ego dan meyakini suatu keberhasilan merupakan prestasi bersama, bukan pencapaian diri sendiri. Ustaz Somad yang sebelum berceramah sempat berkuda bersama TGB dan Aa Gym mengatakan, menaklukkan diri sendiri jauh lebih sulit dari menaklukkan kuda.

Dengan menyampaikan keberhasilan TGB dan Aa Gym, ustaz Somad mengajak jamaah untuk senang melihat kesenangan orang lain. "Justru di situlah kita mesti senang melihat kesenangan orang lain. Berarti saya mesti berusaha ikut senang melihat kesenangan guru-guru saya," jelasnya.

Sumber : Khazanah

Bahaya Islam Liberal (Pemurtadan Berlabel Islam)

Bahaya Islam Liberal (Pemurtadan Berlabel Islam)

Sebelum bicara tentang bahaya Islam liberal, kita perlu mengetahui apa liberalisme itu sendiri. Liberalisme merupakan sebuah gerakan politik di mana pandangan modern dan kuno dikombinasikan demi menjamin individual mendapatkan kebebasan sebagai tujuan dari pemerintahan. Biasanya hak yang justru bertentangan dengan ajaran agamalah yang dilindungi oleh kelompok-kelompok liberal. Bisa juga kita menganggap bahwa liberalisme berlawanan dengan konservatisme sebab struktur masyarakat tersebutuk oleh kemampuan individual. Jadi, tidak heran juga bila liberalisme pun tidaklah cocok dengan komunisme yang termasuk di dalam ideologi kolektif dan totaliterisme.

Pengertian Islam Liberal
Islam liberal adalah mereka yang dengan sengaja dan terselubung menyebarkan paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Yang disebarkan oleh mereka justru berfokus pada pluralisme, inklusifisme, serta sekulerisme agama. Supaya tidak terkecoh dengan apa yang kelompok ini coba bagikan kepada masyarakat, kita perlu mengerti apa itu ketiga hal yang termasuk pada paham liberalisme.

  • Pluralisme agama yakni paham di mana semua agama itu dianggap sejajar. Pada pluralisme agama ini menganggap bahwa setiap agama memiliki teknisnya sendiri-sendiri, namun pada dasarnya memiliki prinsip yang sama. Pada paham ini, kita tidak diperbolehkan untuk menggunakan agama dan keyakinan kita untuk melihat agama lain. Paham yang seperti inilah yang kemudian membuat Islam liberal dianggap sebagai agama syetan sebab agama Tauhid dan agama yang syirik coba disamakan.
  • Inklusifisme merupakan sebuah paham di mana agama yang kita anut dan agama lain memiliki posisi yang sama dan dapat saling melengkapi. Misalnya, mungkin agama lain benar namun agama kita salah, lalu jadinya bisa saling mengisi. Inklusifisme ini merupakan paham yang melarang kita untuk menganggap bahwa agama kita yang paling benar.
  • Sekulerisme merupakan paham di mana sebuah agama berbeda dengan negara, dunia dan sebagainya.

Islam liberal sendiri diketahui adalah sebuah komunitas atau kelompok yang memiliki anggota yang nyeleneh. Mengapa demikian? Ini dikarenakan kelompok ini sendiri merekrut orang-orang yang kemudian dimanfaatkan serta diperkenalkan ke publik sebagai modernis atau pembaharu. Mungkin beberapa dari kita masih terlalu asing dengan kelompok Islam liberal, namun sebetulnya di Indonesia sudah ada kelompok seperti ini yang menamakan diri mereka Jaringan Islam Liberal alias JIL.

Pengemasan Paham Sesat ala Islam Liberal
Faktanya, bukan hanya JIL saja yang ada di Indonesia, tapi ada banyak lembaga Islam liberal yang sebelum-sebelumnya sudah ada di Indonesia, bahkan ada puluhan. Sekitar 40 lebih lembaga pernah mendapatkan dukungan dana dari lembaga yang ada di Amerika, yaitu The Asia Foundation atau disingkat TAF. Tidak hanya itu, homoseks pun dihalalkan oleh pentolan-pentolannya, seperti Musdah Mulia, dan kemudian masih juga membela ajaran sesau seperti Ahmadiyah. Hanya saja mereka-mereka itulah yang malah termasuk di dalam buku terbitan Amman Yordan yang berisi tentang daftar 500 tokoh Islam yang memiliki pengaruh besar di dunia.
  • Bila diumpamakan, maka JIL sebagai lembaga liberal, berikut juga Paramadina dan lembaga-lembaga lainnya merupakan kios kecil atau kaki lima yang menjual Islam liberal, sementara toko-toko yang lebih besar dan resminya adalah perguruan tinggi Islam negeri yang ada di Indonesia. Alasan mengapa mereka disebut sebagai “toko resmi” adalah karena paham kekafiran telah dijual oleh mereka dengan metode intensif. Kita tidak boleh lupa tentang dosen-dosen IAIN se-Indonesia yang disekolahkan oleh mereka ke perguruan tinggi yang ada di Australia, Eropa dan Amerika. Pada dasarnya, yang mereka pelajari adalah studi Islam, namun mereka harus pergi studi ke negeri Barat.
  • Belum selesai sampai di sana, paham kesesatan tersebut akhirnya masih ditawarkan kepada universitas lain seperti STAIN, UIN, IAIN dan universitas Islam lainnya yang ada di Indonesia. Jualan tersebut akhirnya telah berganti menjadi paham kesesatan yang sudah ditambahi dengan sisipan dari negeri Barat alias negeri kafir. Untuk menjadikan penyebaran mulus, maka jika diperhatikan kurikulum IAIN yang ada di seluruh Indonesia pun akhirnya mengalami perubahan yang diinisiasi oleh Harun Nasution. Kurikulum yang disebut rasionalislah yang akhirnya menggantikan kurikulum Ahlus Sunnah; yang baru tersebut merupakan aliran sesat.

Untuk memahami Islam, metode sosiologi agama pengaruh Barat-lah yang digunakan daripada menggunakan metode alami yang seharusnya. Maka, jangan heran bila menemukan bahwa agama kemudian hanya dipandang sebagai fenomena sosial dan tidak begitu mendalam akan ajarannya. Setelah adanya paham kesesatan tersebut, ada sejumlah pendapat muncul, seperti misalnya:
  • Pernyataan dari Nurcholish Madjid bahwa surga tertinggi adalah tempat bagi Iblis karena tidak mau menyembah Adam. Padahal jelas-jelas Allah telah mengatakan bahwa Iblis itu sombong dan membangkang, tidak masuk di akal apabila ia akan masuk surga. Bahkan kita juga tahu bahwa orang kafir tidak akan bisa masuk surga, tapi ada pendapat yang menyatakan demikian.
  • Satu lagi pendapat yang dikemukakan oleh Atho’ Muzhar yang berisi tentang Masjidil Aqsha yang bisa kita temukan di Surat Al-Israa’ pada Al-Qur’an ada di Baitul Makmur di langit dan bukannya di Baitul Maqdis Palestina.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, istilah telah dikacaukan oleh para kaum Islam liberal dan para mahasiswa universitas Islam yang ada di Indonesia tampak berhasil dikelabui. Pengelabuan tersebut diantaranya adalah Rifa’at At-Thahthawi, yakni orang Mesir alumni Paris yang dianggap sebagai salah satu modernis dengan mencampur aduk laki-laki dan perempuan secara halal. Bahkan orang tersebut juga akhirnya dianggap sebagai seseorang yang sudah membuat pintu ijthihad terbuka.

Akibat Paham Sesat ala Islam Liberal

Akibatnya yang paling parah dari pengelabuan tersebut di mana paham Islam diselewengkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab adalah memberi kesan bahwa Muhammad bin Abdul Wahab sejajar dengan Rifa’at At-Thahthawi. Padahal kita sebagian besar sudah tahu bahwa Muhammad bin Abdul Wahab adalah seorang penyebar dan pengajar agama Islam yang murni dan benar di Saudi Arabia. Keduanya pada dasarnya bertentangan dengan prinsip yang sama sekali berbeda; yang satu benar adanya, yang satu lagi sesat adanya. Hanya saja, karena kesalahkaprahan dari awal, keduanya mempunyai tingkat sejajar.

Perlu diketahui bahwa pada hakekatnya Muhammad bin Abdul Wahab adalah seseorang yang berjuang untuk membuat ajaran dan pemahaman Islam murni, sedangkan yang dikenal sebagai Rifa’at Thahthawi adalah seseorang yang telah membuat pemahaman Islam kotor dan tercemar. Dengan cara memutarbalikkan fakta yang ada, buku-buku karya dari Harun Nasution yang berisi tentang istilah-istilah pembaruan tersebut disebarkan secara resmi di berbagai perguruan tinggi Islam yang ada di Indonesia. Salah satu karyanya membahas tentang Sejarah, pemikiran dan gerakan Islam yang mengalami pembaruan dan sudah terbit sejak tahun 1975.

Darmogandul dan Gatoloco, mungkin sebagian dari kita pun tidak asing dengan kedua nama tersebut sebab mereka bisa dibilang penginspirasi Nurcholish Madjid dalam penyelewengan istilah. Istilah dikembalikan kepada bahasa dan akhirnya bahasa tersebut diberi arti menurut pengertiannya sendiri. Dari makna buatan sendiri itulah akhirnya muncul hujjah atau semacam argumentasi yang didesain untuk menolak syariat Islam. Bandingkan saja dengan milik Nurcholish Madjid yang sengaja membuat Islam kembali kepada al-Din dan Islam akhirnya dianggap hanya sebagai agama yang tidak ada urusan serta hubungannya dengan negara dan kehidupan di dunia. Dari pemaknaan tersebutlah penerapan syariat Islam ditolak untuk masuk ke dalam kehidupan sehari-hari.

Keduanya sebetulnya memiliki perbedaan, yaitu:
  • Perbedaan pertama yang mencolok di sini adalah bahwa Nurcholish Madjid dengan istilah semaunya menolak syariat Islam untuk menjual Islam liberal serta mempertahankan paham pluralismenya yang kemudian disebarluaskan, sementara Darmogandul dan Gatoloco memang menolak syariat Islam dengan tujuan agar kebatinannyalah yang dipertahankan.
  • Perbedaan lain yang bisa ditangkap di sini adalah bahwa Nurcholish Madjid merupakan seorang Islam yang sudah mempelajari Islam, bahkan studinya sampai ke luar negeri. Sekembalinya ke tanah air ia pun menjadi pengajar di perguruan tinggi Islam negeri yang ada di Indonesia. Sementara itu, Darmogandul dan Gatoloco bukanlah orang Islam sehingga alasannya untuk menolak syariat Islam dalam kehidupan mereka sudah sangat jelas.

Walau keduanya memiliki latar belakang yang berbeda, cara menolak syariat Islam tetap dianggap sama dan yang membedakannya hanyalah pada ungkapan-ungkapannya saja.

Paham Mengenai Islam Liberal
  1. Nurcholish Madjid dalam kutipannya pernah mengatakan bahwa fikih telah kehilangan relevansinya terhadap kehidupan di zaman dan era modern ini walaupun kaum reformislah yang menanganinya. Dalam artikelnya pun dikemukakan bahwa perubahan total yang bisa disesuaikan dengan kehidupan modern ini membutuhkan wawasan yang lengkap akan kehidupan modern dengan seluruh aspeknya. Hal ini tidak akan menjadi kepentingan para umat Islam saja, tapi juga menjadi kompetensi untuk kepentingan orang lain. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini bukan hanya hukum Islam, melainkan juga hukum yang bisa memenuhi kepentingan orang lain demi bisa membuat kehidupan bersama di dunia ini menjadi lebih teratur.
  2. Berbeda dari Gatoloco yang mengambinghitamkan kambing curian ketika melakukan penolakan terhadap syariat Islam, Nurcholish mempunyai kambin hitamnya sendiri. Sudah tertangkap jelas bahwa fiqih-lah yang dijadikan kambing hitam dengan memberi tuduhan bahwa fiqih sudah tidak lagi relevan dengan kehidupan modern yang kini manusia jalani. Tuduhan itu merupakan satu pengingkaran sejati.
  3. Pemerintah berkenan menggunakan hukum Islam atau tidak, hukum fiqih pada kenyataannya tetap berlaku di masyarakat Islam. Alasan mengapa hukum fiqih tetap ada karena di dalam fiqih telah mencakup hukum praktik dalam Islam dan hukum fiqih ini masih relevan, tidak seperti apa yang dinyatakan oleh Nurcholish. Contoh nyata bahwa hukum fiqih masih ada adalah ketika kita melihat umat Islam masih melakukan wudhu, menunaikan ibadah shalat wajib, berzakat, melaksanakan ibadah puasa, menikah, memperoleh hak waris dan bahkan mengetahui mana yang haram dan halal. Tanpa hukum fiqih, semuanya itu tidak akan ada.
  4. Hidup di zaman modern bukan berarti kemudian umat Islam harus meninggalkan ajaran agamanya. Hal ini dapat kita lihat dari para umat Islam yang masih menjaga diri mereka dengan baik dari hal-hal yang dianggap haram, termasuk makanan haram, dengan tidak memakannya. Manusia yang beriman kepada Allah SWT dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang Islam, ia memiliki kewajiban untuk tahu apa-apa saja yang haram; semuanya itu terdapat secara rinci pada ilmu fiqih. Itulah alasannya mengapa justru alasan dan ulasan Nurcholish-lah yang dianggap tidak relevan.
  5. Fiqih tetap ada relevansinya dan tidak akan hilang sebab para pembaca kitab-kitab fiqih tetap disarankan oleh para ahli tafsir untuk merujuk kepada hal tersebut demi memperoleh wawasan yang lebih luas. Dengan mengatakan bahwa relevansi fiqih telah hilang, maka hal ini sama dengan mengajarkan kemurtadan. Kekacauan agama semacam itu dipicu oleh orang-orang yang pikirannya telah dipengaruhi besar-besaran oleh para orang kafir.
  6. Contoh lain yang bisa kita ambil adalah pernyataan Ahmad Wahib di mana pahamnya disebarluaskan oleh seorang tokoh Islam liberal bernama Johan Effendi yang menjadi anggota Ahmadiyah. Dari Ahmad Wahib dikatakan secara menduga-duga bahwa bahan utama agama Islam dan ajarannya bukanlah hadits dan Al-Qur’an, melainkan sejarah Muhammad. Dianggap menduga-duga di sini karena Ahmad Wahib menggunakan kata-kata “menurut saya”, padahal di dalam Islam tidak ada yang tidak pasti dan ia malah berani menyebarkan dugaannya.
Seperti itulah bahaya Islam liberal yang perlu diwaspadai karena Indonesia pun kini tentu memiliki orang-orang semacam itu. Pandangan tersebut dianggap berbahaya sebab kaum pluralis justru memengaruhi supaya orang lain memiliki anggapan bahwa semua agama itu sejalan, sama dan paralel. Jika menemukan ajaran yang seperti itu (pluralisme, sekulerisme, dan inklusifisme) sudah jelas itu merupakan paham dari Islam liberal yang mencoba menghancurkan hadits dan ayat Al-Qur’an serta berlawanan dengan apa yang disabdakan oleh Nabi SAW dan firman dari Allah SWT.

Menghancurkan Islam dengan Hermeneutika

Menghancurkan Islam dengan Hermeneutika

Saat pertama kali al-Qur’an muncul, banyak penantang dan penentang. Kondisi tersebut juga terjadi pada masa sekarang ini, dimana banyak yang menantang dan menentang. Mereka meragukan orisinalitas serta konsep-konsep al-Qur’an. Tak heran terjadi benturan-benturan di sepanjang zaman.

“Mereka yang menantang dan menentang itu menolak diintervensi oleh Tuhan. Mereka berpikir, jika ingin maju, maka harus berkiblat ke Barat”, kata Wasekjen MIUMI, Fahmi Salim, dalam Kajian Islam bertema "Kontroversi studi al-Qur’an Timur dan Barat" di Gedung Ikhlas, Jalan Fachrudin No 6, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Selain Fahmi, acara yang diadakan oleh Majelis Dai Paguyuban Ikhlas pimpinan Ustaz Drs. H. Ahmad Yani,  juga menghadirkan Saifuddin Zuhri (dosen Institut PTIQ, Jakarta), DR. Abdul Muid Nawawi, dan Mulyana, Lc.

Fahmi mengatakan, para penentang al-Qur’an ini memaksa umat Islam untuk menjustifikasi isu Hak Azasi Manusia (HAM), gender, pluralisme, dan juga faham-faham humanisme. Oleh mereka, Islam ditafsirkan dari faham-faham Barat, bukan sebaliknya. Inilah yang melahirkan Islam Liberal, dimana mereka melihat Islam dari perangkat ilmu-ilmu manusia, lebih tepatnya ilmu dari dunia Barat. “Tak heran pola pikirnya jadi salah dan kacau,” tegas Fahmi.

Penasiran-penasiran yang dilakukan oleh para penantang dan penentang al-Qur’an ini melahirkan hermeneutika, yakni membaca dan memahami kitab suci dengan cara mendudukkannya dalam ruang sejarah, bahasa, dan budaya yang terbatas. Ilmu ini dikembangkan oleh peradaban Barat sekuler, yang tidak sejalan dengan konsep tafsir atau takwil dalam khazanah Islam.

Mereka yang berfaham Islam Liberal memandang al-Qur’an bukan sebagai kitab suci wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah. Mereka memandang al-Qur’an sebagai sebuah teks sejarah. Oleh karena dianggap sebagai teks sejarah belaka, tak heran hukum-hukum Islam yang ada sudah dianggap tidak tepat lagi pada masa kini. Inilah yang membuat Islam didekonstruksikan oleh mereka dan banyak orang yang menjadi bimbang, dan kemudian sesat.

“Praktik hermeneutika ini tebang pilih. Mereka hanya menafsir ayat-ayat untuk pranata sosial, seperti ayat tentang jilbab, hak waris, poligami, perkawinan sejenis, perkawinan beda agama, judi, maupun minuman keras. Ini jelas terbaca, bahwa mereka punya agenda untuk mendekontruksi hukum Islam dan ingin mengatakan, Islam jangan mengatur hidup manusia,” papar Fahmi.

Pengiat-pengiat HAM, feminisme, humanisme, dan liberal yang mendekonstruksi hukum Islam ini membuat umat Islam masa kini galau. Mereka menjadi krisis identitas. Sementara teori-teori dari hurmeneutika yang dikembangkan ini dianggap masuk akal, mau tak mau umat jadi terbawa ke arah kesesatan.

“Padahal setiap yang dibawa oleh peradaban Barat harus diseleksi, difilter, apakah konsep sosial di Barat sesuai dengan masyarakat Islam. Yang terjadi justru sebaliknya orang Islam malah menyeleksi sesuai dengan standar Barat. Kalau sesuai, dipakai. Jadi Islam dijalankan dengan sesuai keinginan manusia” katanya.

Padahal umat Islam mengenal dengan otoritas. Allah adalah otoritas kita. Jika kita menentang otoritas, itu sama saja kita menentang Allah. Otoritas Allah diturunkan pada Rasulullah. Lewat Rasulullah, ilmu Allah diturunkan pada manusia. Intinya, ketika kita bicara agama, maka kita berbicara otoritas. Berbeda sekali dengan Barat yang menentang otoritas.

Rep: Brill/Shodiq

Interested for our works and services?
Get more of our update !