Menurut PKS, Tagar "#2019GantiPresiden" Tak Langgar Hukum

Menurut PKS, Tagar "#2019GantiPresiden" Tak Langgar Hukum

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera menilai wajar adanya tagar #2019GantiPresiden yang tengah ramai di Twitter. Mardani merupakan salah satu politisi yang mempopulerkan tagar tersebut di Twitter sejak dua pekan lalu. "Pertama-tama ingin menegaskan gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang sah, legal dan konstitusional. Konstitusi kita di Pasal 22E menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun untuk memilih salah satunya Presiden dan Wakil Presiden," kata Mardani melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Menurut dia, melalui pemilihan umum, rakyat memiliki kewenangan untuk mengganti Presiden. Oleh karena itu, ia meminta agar tagar tersebut tak dianggap sebagai upaya menjatuhkan Presiden Joko Widodo. Mardani menilai, tagar #2019GantiPresiden juga merupakan antitesa dari kampanye "Dua Periode" yang digaungkan oleh pendukung Jokowi di media sosial. Selain itu, kata Mardani, munculnya tagar tersebut juga merupakan kritik atas program kerja Jokowi dan adanya kompetisi yang sehat di antara kedua belah pihak.

Melalui tagar tersebut, Mardani mengatakan, penantang Jokowi pada Pilpres 2019 dituntut untuk menyampaikan gagasan baru dan segar sehingga mampu mengalahkan program kerja Jokowi. "Karena itu esensi gerakan #2019GantiPresiden adalah sehat dan baik bagi demokrasi. Berkompetisi yang lebih substantif, yaitu kompetisi gagasan untuk menyelesaikan problem bangsa ini," papar Mardani. "Gagasan tentang utang negara, bagaimana gagasan soal dunia usaha, bagaimana gagasan soal demokrasi yang makin terancam," lanjut dia.

Sumber :Kompas
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !