Showing posts with label Hoax. Show all posts
Showing posts with label Hoax. Show all posts

Fitnah tentang Sri Mulyani di Tolak di Gontor

Fitnah tentang Sri Mulyani di Tolak di Gontor

#Fitnah
#Menkeu #SriMulyani #Gontor

PAGI ini ada cuitan dari sebuah akun yang menuduh bahwa seolah-olah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa cek bernilai besar ke Gontor, lalu ditolak mentah-mentah dan diceramahi habis-habisan oleh kiai Gontor sehingga Menkeu kembali ke Jakarta serta seluruh agendanya di Jawa Timur batal semua.

Cuitan tersebut adalah sebuah fitnah keji tanpa fakta. Kegiatan Menteri Keuangan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan APBN dan pembiayaan syariah serta meningkatkan kesadaran tentang manfaat dari kebijakan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia melalui pembiayaan syariah.

Kedatangan Menkeu disambut baik oleh pimpinan Ponpes Gontor KH Hasan Abdullah Sahal, KH Syamsul Hadi Abdan, dan Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi, MA. Setelah ramah tamah, Menteri Keuangan dan rombongan melaksanakan shalat isya dan tarawih bersama keluarga besar ponpes.

Menteri Keuangan selanjutnya memberikan kuliah umum tentang pengelolaan keuangan negara kepada sekitar 3.000 santri kelas 5 dan 6.

Kuliah umum sekitar satu tiga perempat jam ini berlangsung sangat baik. Selama kuliah umum berlangsung, Menteri Keuangan di panggung didampingi oleh pimpinan ponpes beserta istri. Kuliah umum itu sendiri dapat disaksikan live dari akun Facebook Menteri Keuangan.

Kunjungan ke Ponpes Gontor merupakan salah satu rangkaian kegiatan bulan Ramadhan 2018 Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), yang bertajuk "Penguatan Pembiayaan Syariah Melalui Safari Ramadhan DJPPR".

Kegiatan yang diadakan di Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan ini, selain memperkenalkan pembiayaan syariah, juga bertujuan menyosialisasikan informasi mengenai program-program pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan.

Program itu meliputi pemanfaatan dana pendidikan oleh masyarakat melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bagi usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum terfasilitasi oleh perbankan melalui KUR dengan pembiayaan maksimal Rp 10 juta per debitur.

Kebijakan pemerintah dalam penerbitan instrumen SBSN atau sukuk belum banyak diketahui masyarakat. Saat ini sukuk telah berusia 10 tahun. DJPPR sebagai unit yang bertugas mengelola pembiayaan negara termasuk melalui utang serta mengelola risiko keuangan negara, berkewajiban meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pembiayaan syariah dalam bentuk SBSN atau sukuk.

Usai memberikan kuliah umum, Menkeu Sri Mulyani juga menyaksikan pemberian bantuan kepada Ponpes Gontor melalui program corporate social responsibility dua unit BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Fitnah tentang Sri Mulyani di Tolak di Gontor

Kementerian Keuangan juga berkomitmen dalam pengembangan pendidikan melalui unitnya, seperti LPDP maupun BUMN dengan CSR-nya.

Bagi LPEI dan PT PII, pendidikan merupakan prioritas unggulan dalam amanat belanja CSR-nya.

Bantuan yang disampaikan kepada Ponpes Modern Gontor adalah untuk pembangunan fasilitas pembelajaran para siswa, beasiswa untuk siswa terbaik yang akan melanjutkan pendidikannya dan fasilitas pembelajaran yang terkait lainnya.

Sebelum ke Pondok Pesantren Gontor, sedianya Menkeu akan memberikan kuliah umum di IAIN Ponorogo. Namun, karena harus menghadiri rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, kegiatan tersebut diwakili oleh Luky Alfirman, Dirjen PPR.

Pemahaman terhadap instrumen yang berbasis syariah penting untuk diketahui mahasiswa IAIN. Kementerian Keuangan berharap agar semua mahasiswa mendalami pembiayaan syariah sehingga dapat turut serta membantu pemerintah dalam merancang instrumen berbasis syariah serta pendalaman inklusi keuangan.

Kita semua bersama-sama berkewajiban menjaga pelaksanaan APBN dan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan.

Dua kegiatan tersebut berjalan lancar pada Jumat (25/5/2018). Setelah dari Gontor, Menkeu Sri Mulyani juga tidak langsung kembali ke Jakarta.

Pada Sabtu keesokan paginya, Menkeu mengunjungi Pasar Telukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk meninjau aktivitas para pedagang yang sebagian di antaranya merupakan penerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Program ini merupakan dana bergulir dari pemerintah dengan segmen masyarakat kecil yang tidak bisa dimasuki Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah itu, langsung dilanjutkan dengan memberikan kuliah umum di IAIN Surakarta.

Jadi sama sekali tidak benar bila dikatakan bahwa Menkeu membatalkan seluruh agenda dan kembali ke Jakarta setelah dari Gontor.

Secara keseluruhan, cuitan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada dan merupakan fitnah besar.

Referensi:
  1. https://ekonomi.kompas.com/…/fitnah-tentang-sri-mulyani-dit…
  2. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10155613350711446&id=527616445

Abu Janda dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebarkan Hoax Soal Ini

Abu Janda dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebarkan Hoax Soal Ini

Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos) Anda. Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoax.

Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh pengamat politik dan hukum, Kan Hiung pada Rabu (11/4) ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.

“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4).

Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.

“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.

Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.

“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.

Sumber : Tribunnews
Editor: Januar Alamijaya

Diduga Sebarkan Hoax Soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Sebarkan Hoax Soal Hutang Negara, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial (medsos) Anda. Sudah banyak yang terjerat kasus hukum lantaran tak bijak dalam memposting statement, foto, meme atau konten yang menyebar kebencian atau hoax.

Dan kali ini giliran pegiat di medsos lewat fan pagenya Abu Janda al-Boliwudi alias Permadi Arya dilaporkan oleh pengamat politik dan hukum, Kan Hiung pada Rabu (11/4) ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dengan pernyataan Abu Janda soal hutang luar negeri Indonesia yang semakin meningkat.


“Saya melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Laporan ini saya lakukan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong soal hutang luar negeri Indonesia. Dalam pernyataannya itu, ada dugaan dia me-mark up jumlah hutang luar negeri Indonesia,” tegas Kan Hiung di Jakarta, Kamis (12/4).

Laporan Kan Hiung ke Bareskrim Mabes Polri ini juga menyertakan barang bukti berupa satu buah flash disk dan fotokopi berkas sebanyak tiga eksemplar. Laporan ini ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan surat tanda bukti lapor bernomor LP/490/IV/2016/Bareskrim.


“Sebelumnya saya sempat dua kali coba laporan ke Polda Metro Jaya, tapi selalu ditolak. Dan saya bersyukur, di Bareskrim Mabes Polri akhirnya diterima,” ucapnya.

Dikatakannya, semua rakyat Indonesia harus lebih bijak menggunakan medsosnya, walaupun saat ingin mengungkapkan unek-uneknya tentang kondisi negara.

“Jangan sampai menyebarkan kebohongan dan melanggar UU. Apa yang disampaikan Abu Janda itu menyesatkan, penuh kekeliruan dan kesalahan dalam data. Saat ini banyak orang asal ngomong,” pungkasnya.

sumber : Tribunnews
Penulis: FX Ismanto

Interested for our works and services?
Get more of our update !