PA 212 Klaim Ribuan Orang Akan Ikut Aksi Bela Islam 64

PA 212 Klaim Ribuan Orang Akan Ikut Aksi Bela Islam 64

Pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dedi Suhardadi mengklaim ribuan orang akan mengikuti Aksi Bela Islam 64 untuk merespons dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri lewat puisi Ibu Indonesia.

Aksi 64 rencananya akan digelar pada Jumat (6/4) setelah salat Jumat, dan akan dimulai dari Masjid Istiqlal menuju Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

"Jumlahnya berapa, saya belum tahu, tapi ini banyak yang hadir kira-kira 10 ribuan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Dedi mengatakan aksi ini sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap puisi Sukmawati yang dianggap menista agama dan menyakitkan hati umat Islam.

Ia juga mengatakan pihak kepolisian harus memproses secara hukum anak mantan presiden RI Sukarno itu sebagai konsekuensi atas tindakannya tersebut.

"Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum. Ketika terjadi penodaan agama untuk suatu tindak pidana siapapun dia harus ikuti prosedur yang ada," kata dia.

Melalui aksi ini, Dedi berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dan berhati-hati dalam bersikap dan berekspresi. 

Hal itu bertujuan agar kejadian penistaan terhadap agama kedepannya tak terulang lagi di Indonesia. 

"Karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apapun," pungkasnya.

Keputusan untuk menggelar aksi didapat setelah PA 212 menggelar rapat internal tertutup di Sekretariat PA 212 di Jakarta Timur, Selasa (3/4) malam.

Sukmawati sebelumnya telah meminta maaf terkait polemik puisi 'Ibu Indonesia', dan menyatakan tidak berniat untuk menghina umat Islam. Namun, PA 212 menilai permintaan maaf Sukmawati tidak membuat langkah hukum terhenti.

PA 212 akan terus mengawal kasus dugaan penistaan agama itu. Bahkan, PA 212 berharap Sukmawati mendapat ganjaran seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kasus penistaan agama.

Sumber : CNN Indonesia

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !