Presiden Jokowi laporkan Gratifikasi Rp. 58 Miliar

Presiden Jokowi laporkan Gratifikasi Rp. 58 Miliar

Presiden Jokowi menjadi pejabat negara yang melaporkan gratifikasi paling banyak sampai tanggal 5 Juni 2018, yaitu sebesar Rp 58 miliar.

Sikap ini bukan kali ini saja dipraktikan oleh Jokowi, namun dirinya sudah sering melaporkan gratifikasi sejak ia menjabat sebagai Wali Kota.
"Pelapor dengan total nilai gratifikasi milik negara terbesar adalah Presiden Jokowi senilai Rp 58 miliar sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di KPK.

Setelah itu ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp 40 miliar, pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, direktur jenderal salah satu kementerian Rp 5,2 miliar serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Rp 3,9 miliar.
"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan," ucap Giri.

Dari 795 laporan yang ada, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara, kemudian 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima, dan sisanya ada 31 persen merupakan surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori negative list.

Total status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sebesar Rp 6,203 miliar dengan rinciannya Rp 5,449 miliar dalam bentuk uang dan Rp 753,791 juta berbentuk barang.

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !