Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif menyebut kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq di Polda Metro Jaya telah di SP3 (dihentikan). Menurut Slamet, kasus itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum. "Yang kita dengar di kota Mekah itu sudah keluar karena tidak memenuhi unsur hukum," kata Slamet saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/6/2018). Slamet belum menjelaskan secara detail mengenai kapan kasus itu dihentikan. Dia menyerahkan informasi selanjutnya kepada Mabes Polri. "Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa ditanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," tutur dia.
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera juga menyampaikan hal serupa. "Kasus chat HRS sudah di-SP3," ujarnya.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah dicoba dihubungi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan mengecek dulu. "Dicek dulu," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kemudian terbang ke Arab Saudi dengan alasan hendak melaksanakan ibadah haji. Namun, setelah ibadah haji usai, Rizieq tidak kunjung pulang.
Setelah itu, kabar Rizieq akan pulang itu terdengar beberapa kali. Namun Rizieq tidak kunjung pulang. Polisi bahkan disebut telah memeriksa Rizieq di Saudi.
Sumber : detik.com
No comments:
Write komentar