Ormas minta THR : Silahkan dilaporkan


Beberapa hari lalu, viral foto surat dari ormas tertentu yang meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada masyarakat di Kelapa Gading.

Menanggapi hal tersbeut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum, bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum laporkan,” kata Anies.

Dirinya juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan adanya pungutan liar itu. Ia meminta masyarakat segera melapor jika tindakan yang melanggar hukum itu benar adanya.

“Jadi menurut saya juga simple, jadi kita tidak terlalu khawatir, apakah pribadi apakah siapa pun bila melakukan tindakan yang menurut melanggar hukum laporkan saja, laporkan saja ada penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, surat yang beredar viral itu berasal dari ormas yang berada di Kelapa Gading. Inti surat itu adalah meminta THR kepada warga setempat. Berikut isi dari surat tersebut.
“Perlu diketahui kepada Bapak/Ibu/Saudara/i bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ini sangat kami harapkan, guna kelangsungan operasional (ormas tersebut), demi terciptanya keamanan dan ketentraman di lingkungan di mana Bapak/Ibu/Saudara/i menjalankan aktivitas sehari-hari (di Kelapa Gading),” demikian kutipan tulis surat itu.

Bagaimana pendapat sahabat Indozone tentang hal ini? Berikan komentar kamu yaa!

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !