Rekor 38 Tersangka KPK dan Upaya Menangani Korupsi Massal...


Kasus suap yang menyeret 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menorehkan rekor baru dalam pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Saat ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu resmi menyandang status tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan status hukum para wakil rakyat itu kemarin, Selasa (3/4/2018). Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut. Suap itu diduga berasal dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diduga mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Dari Gatot, para anggota DPRD itu disebut KPK mendapat jatah masing-masing berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Bukan kasus baru Kasus yang menjerat puluhan wakil rakyat itu sebenarnya bukan perkara baru. Ini adalah pengembangan kasus yang sama dan sudah diproses sebelumnya oleh KPK. Penetapan 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, KPK sudah memproses 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Tahap pertama, atau pada 2015 lalu, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka kasus ini. Kelima orang itu yakni Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah. Tahap kedua, pada 2016 KPK menetapkan tujuh Ketua Fraksi DPRD Sumut. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Pardamaian Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Sebanyak 12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara. Sehingga jika dijumlah, kasus ini sudah menyeret total 50 anggota DPRD Sumut.

Rekor korupsi massal Agus Rahardjo mengatakan, kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara itu merupakan bentuk korupsi massal. Menurut Agus, para anggota dewan di Sumut itu memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pintu untuk kongkalikong dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gatot selaku gubernur. "Kasus ini menunjukkan korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Kongkalikong itu, lanjut Agus, untuk mengamankan kepentingan masing-masing, atau mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Sumber : Kompas.com
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Bayu Galih

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !