Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku baru tahu bahwa parkir di ruas jalan yang tidak memiliki rambu lalu lintas tetap dilarang.
"Saya baru tahu bahwa enggak perlu ada rambu-rambu, tapi enggak boleh parkir. Saya enggak pernah tahu," ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/4/2018).
Ratna kemudian mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang menyebut tindakan Ratna parkir di bahu jalan tanpa rambu lalu lintas merupakan pelanggaran.
Ratna menilai, Sandi tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dia mengatakan, saat itu, dia berada di dalam mobil.
Harusnya, kata Ratna, petugas memberitahukan terlebih dulu bahwa kawasan tersebut merupakan area dilarang parkir dan meminta Ratna memindahkan mobilnya, bukannya langsung melakukan penderekan.
"Pak Sandi bilang itu dalam konteks apa? Salah juga enggak saya ketika saya berada di dalam mobil itu (petugas) main derek saja. Tapi, Pak Sandi tahu enggak saya berada di dalam mobil? Jangan bilang salah, dong," ujar Ratna.
"Saya parkir menurut Pak Sandi salah, tapi saya ada di mobil harusnya digeser harusnya diberitahu, memang begitu. Bukan beri tahu mau diderek tapi 'Bu, Ibu pindah kalau enggak saya harus derek'."
"Itu enggak benar juga Pak Sandi ngomong gitu. Dia harus tanya dulu sama Dishub yang yang terjadi," ujar Ratna.
Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil Toyota Avanza milik Ratna yang diparkir di kawasan Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Ratna dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Adapun Sandi mengatakan, tindakan yang dilakukan Ratna menyalahi aturan.
Kendaraan tidak boleh diparkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang di jalan itu.
"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun derah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Rabu pagi.
Tanggapan Sandi
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai apa yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet memang pelanggaran.
Kendaraan tidak boleh diparkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang di jalan itu.
Meski demikian, dia mengatakan pelanggaran seperti itu masih marak terjadi bahkan di sekitar rumah pribadinya.
"Enggak boleh, itu melanggar. Walaupun daerah sini banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi, banyak banget itu," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Rabu (4/4/2018).
Sandiaga mengatakan, kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet mirip dengan yang dialami anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik. Perda yang dilanggar juga sama.
Menurut Sandiaga, harus ada sosialisasi lagi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di badan jalan.
"Kami ingin memberikan sosialisaai ke masyarakat untuk lebih patuh ke perda tersebut karena perda tersebut enggak mengharuskan rambu," ujar Sandiaga.
Sumber : Tribunnews
Editor: Hasanudin Aco
No comments:
Write komentar