Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia

Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang baru-baru ini ditandatangani Presiden Joko Widodo menuai kritik. 

Perpres tersebut dikritik lantaran mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusus Kalla mengatakan, perpres tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara, di sektor investasi. 

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya masuk. Investasi itu butuh modal. Kalau tidak ada orang asing masuk bagaimana modalnya masuk?," ujar Kalla di Markas Palang Merah Indonesia, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Karenanya kata Kalla, tak menjadi masalah jika nanti Indonesia akan "dibanjiri" TKA dengan terbitnya perpres tersebut.  "Tidak masalah. Di mana-mana tidak (masalah). Di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga asingnya daripada kita. Industrinya, ekspornya lebih banyak dari kita," kata Kalla. 

Bahkan kata dia, TKA tersebut justru akan membantu membuka lapangan pekerja di Tanah Air dan membantu meningkatkan skill pekerja lokal yang ada."Satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerjaan. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," ujar Kalla. 

"Jadi bukan menyangi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk (meningkatkan) skill sehingga industri bisa maju," tambah dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. 

Dalam perpres disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.  Namun terdapat pengecualian bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA. 

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.  Perpres berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Sumber : KOMPAS
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Erlangga Djumena

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !