Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi cerai dari Veronica Tan. Perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio jadi pangkal retaknya keharmonisan Ahok-Vero.
Dalam putusan sidang perceraian, majelis hakim memaparkan fakta cekcok Ahok dengan Vero karena orang ketiga, Julianto, yang disebut sebagai 'good friend'.
"Sampai pada puncaknya ketika tanggal 22 Desember 2017 penggugat mendapatkan banyak bukti kalau tergugat tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya tersebut baik secara langsung melalui telepon, WhatsApp maupun video call," kata hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Bukti-bukti perselingkuhan Vero dengan Julianto diajukan saat gugatan masih diperiksa di persidangan. Ada rekaman percakapan Vero-Julianto, juga bukti screenshot percakapan WhatsApp antara Vero dan Julianto.
"Untuk mengelabui banyak orang dalam kontak dan nomor handphone dari good friend-nya disebut tanpa nama dan akhirnya ditulis nama Medan Elang saja," kata hakim.
Hakim juga menyebut Vero kerap berkomunikasi dengan Julianto Tio menggunakan bahasa Hokkian agar tidak bisa dimengerti Ahok.
"Mereka berkomunikasi dengan bahasa Hokkian yang tidak dimengerti penggugat. Ketika penggugat menanyakan itu kepada tergugat, seperti biasa tergugat meyakinkan penggugat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pada saat itu tergugat berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan Julianto Tio," jelas Hakim.
Upaya Ahok menyelamatkan rumah tangga sudah dilakukan. Ahok pernah menemui Julianto di salah satu rumah sakit di Jakarta pada Agustus 2016.
Dalam pertemuan itu, Ahok--seperti diterangkan pengacaranya, Fifi Lety Indra-- memohon ke Julianto agar tidak mengusik kehidupan rumah tangganya. Foto pertemuan ini juga diajukan sebagai bukti persidangan.
Ada juga peran pendeta yang berusaha mengingatkan Vero agar menjauhi Julianto. Namun Vero, menurut hakim, dalam pertimbangan putusannya, tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto.
Jalinan hubungan Vero-Julianto tetap berlanjut hingga Ahok dipenjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena kasus penistaan agama. Vero bahkan terang-terangan berkomunikasi dengan Julianto di depan Ahok.
"Bahkan pada saat tergugat membesuk penggugat di Mako Brimob, Kelapa Dua, tergugat di hadapan penggugat masih sempat berkomunikasi dengan Julianto Tio melalui video call dan ditegur oleh penggugat," kata hakim.
Karena perselingkuhan tetap berlanjut, Ahok akhirnya memilih berpisah. Lewat pengacara, Ahok mengajukan gugatan cerai pada 5 Januari 2018.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok-Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh terhadap Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
Sumber : Detik
No comments:
Write komentar