Pro Kontra Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Sekjen PSI Gelar Voting Terbuka, Ini Hasilnya

Pro Kontra Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Sekjen PSI Gelar Voting Terbuka, Ini Hasilnya

Pro Kontra Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Sekjen PSI Gelar Voting Terbuka, Ini Hasilnya

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni buat voting terbuka.

Berdasarkan pantauan TribunWow.com, voting tersebut dibuat oleh Raja Juli di aku Twitter pribadinya, Rabu (18/4/2018).

Voting yang dibuat oleh Raja Juli berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk melang mantan narapidana korupsi mengikuti menjadi calon legislatif.

Voting tersebut telah dibuka dari pagi hingga ditutup pada siang harinya.

Hasilnya, ada 924 suara yang terkumpul dalam voting yang dibuat oleh Raja Juli.

96 persen orang menyetujui keputusan KPU untuk melaran mantan napi menjadi seorang caleg.

Sedangkan, 4 persen sisanya memilih untuk tidak setuju dengan kebijakan dari KPU.

"Hasil final polling: 96% dukung @KPU_ID larang caleg mantan napi korupsi jadi caleg," tulis Raja Juli.


Netter yang membaca hasil poling tersebut memberikan tanggapannya.

@SuhandiWijaya4: Itu 4% jangan di tanya siapa.
Pasti squad nya bang pra.

@harvey_roring: harusnya bikin kebijakan bukan membuat mantan napi ngak bisa calon ...tapi calon napi ngak bisa ikut pileg ,pilpres,pilkada
yaitu
dengan pembuktian terbalik..

klo mantan napi kasian padahal
konstitusi menyebutkan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.

@ thyssenvfr: Orangnya aja yg ga tau malu utk maju ikut pilkada&yg memilihnya jg kurang informasi ttg org2 tsb yg ex NAPI.

Kebijakan terbaru dari KPU tersebut lantaran harapan masyarakat yang inginkan miliki wakil rakyat yang jujur.

Tak hanya itu, KPU juga berharap agar Partai Politik lebih selektif dalam memilih calonnya.

Dilansir dari Kompas.com, larangan tersebut merupakan perluasan tafsir dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Wahyu Setiawan.

Perluasan tafsir larangan tersebut, berasal dari Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Rancangan PKPU tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI, pada Selasa (3/4/2018).

Rencananyam pihak KPU akan membahas rancangan ini, pada rapat yang digelar, pada Senin (9/4/2018).

Sumber : Tribunnews
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !