Enam Fakta yang Menimpa Ahok Sebelum Ajukan dan Resmi Bercerai dengan Veronica Tan

Enam Fakta yang Menimpa Ahok Sebelum Ajukan dan Resmi Bercerai dengan Veronica Tan

Bahtera rumah tangga yang sudah dilalui selama 21 tahun menikah akhirnya harus kandas dengan perceraian.

Menikah pada 6 September 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dinyatakan resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan, pada Rabu (4/4/2018).

Kabar keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica Tan memang terkesan mengejutkan bagi sebagian pihak, telebih karena sebagian besar pemberitaan tentang Ahok adalah mengenai karirnya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, serta kasus penistaan agama yang kini membuat Ahok harus mendekam di balik jeruji besi.

Kala itu, tepatnya pada 2014, Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden Republik Indoensia.

Semua mata dan telinga seolah langsung tertuju pada Ahok, yang selama menjabat sebagai gubernur, memiliki fokus kerja yang salah satunya adalah mengatasi banjir.

Beberapa hal pun pernah dilakukan Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, seperti membuat tanggul, memperbanyak waduk serta menyiapkan mesin pompa.

Kepemimpinan Ahok dalam memerintah DKI Jakarta pun seringkali menuai pro dan kontra.

Ada yang mengapresiasi usahanya, namun tidak sedikit pula yang tidak menyukainya.

Berikut ini beberapa hal yang pernah dialami Ahok selama berkancah di dunia politik, hingga akhirnya harus berpisah dengan sang istri, Veronica Tan :

===

1. Kasus Penistaan Agama.

Pidato Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 silam membuat Ahok tersandung kasus dugaan penistaan agama.

Dalam pidatonya, Ahok sempat mengutip penggalan dari Surat Al-Maidah, tepatnya ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA yang digiring lawan politiknya demi menghalangi langkahnya pada Pilkada DKI Jakarta.

Video dari kejadian ini pun sempat menjadi viral di media sosial dan menjadi awal Ahok harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dianggap sudah dianggap melakukan penistaan agama.

Kasus dugaan penistaan agama ini pun membuat masyarakat kala itu terbagi menjadi dua, yang pro dan yang kontra.

Kasus ini pula yang menjadi cikal bakal munculnya Aksi 212.

===

2. Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok dihukum 2 tahun penjara.

Saat itum Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka yang berada di Kepulauan Seribu.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

===

3. Isu SARA pada Pilkada DKI.

Isu penistaan agama yang dihadapi Ahok juga turut bergulis ketika dirinya menjalani masa kampanye ketika mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, berdampingan dengan Djarot Syaiful Hidayat.

Beberapa encekalan serta tidak diberikannya izin bagi Ahok untuk berkampanye di beberapa daerah tetap membuat Ahok dan Djarot tetap meneruskan kampanyenya.

Bersaing dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Ahok-Djarot harus menerima kekalahan dan mengakui kemenangan pasangan Anies-Sandi yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru periode 2018-2022.

===

4. Rangkaian Bunga dan Dukungan di Tugu Proklamasi.

Saat dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama yang dihadapinya, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang yang berlokasi di Jakarta Timur untuk menjalani masa hukumannya.

Hal ini membuat massa pendukung Ahok sempat berkumpul dan menyalakan lilin di depan Rutan Cipinang sebagai bentuk dukungan mereka kepada Ahok.

Bahkan, aksi ini juga dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, beberapa hari berikutnya.

Balai Kota DKI Jakarta pun sempat dipenuhi banyak rangkaian bunga yang berisi kalimat dukungan dari para pendukung Ahok.

Bahkan saking banyaknya, rangkaian bunga ini sempat mengular hingga ke Jalan Merdeka Selatan.

===

5. Gugat Cerai Veronica Tan.

Selama menghuni Rutan Cipinang, kabar mengejutkan sempat menghinggapi Ahok yang kala itu disebut-sebut sudah menggugat cerai Veronica Tan, sang istri.

Publik pun ramai menanyakan hal ini kepada setiap pihak yang dekt dengan Ahok, tak terkecuali anak-anaknya.

Akun media sosial milik anak-anak Ahok, bahkan Veronica pun, sempat dibanjiri pertanyaan dari para netizen yang ingin mengetahui benar tidaknya gugatan cerai ini.

Sempat simpang siur, kabar gugatan cerai ini pun akhirnya dibenarkan oleh pihak Ahok, salah satunya datang dari pengacaranya yang juga adik Ahok, Fify Lety Indra.

Gugatan ini dilayangkan Ahok lantaran hadirnya orang ketiga dalam rumah tangganya yang disebut sebagai teman dekat dari Veronica.

===

6. Dinyatakan Resmi Bercerai.

Setelah melalui beberapa persidangan, majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta menyatakan Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan resmi bercerai.

Hakim Sutaji juga turut mengabulkan gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Ahok.

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.

Sumber : Tribunnews
Editor: soni

No comments:
Write komentar

Interested for our works and services?
Get more of our update !